Menurut Peraturan Bupati Sleman Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kapanewon terdiri dari :

  1. Panewu (Samino, S.IP, M.Ec.Dev)
  2. Panewu Anom (Sudarmanto, SH, M.I.P.)
  3. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian (Susanti Dhamayani, S.KM)
  4. Kepala Subbagian Keuangan, Perencanaan, dan Evaluasi (Masrodli, SP)
  5. Kepala Jawatan Praja (Sidi Nugroho, S.H)
  6. Kepala Jawatan Keamanan (R. Barata Murpujiantaka, S.E., M.Si)
  7. Kepala Jawatan Kemakmuran (Gusnav Faifan, S.Sos)
  8. Kepala Jawatan Sosial (Budi Santosa, S.IP, M.Si)
  9. Kepala Jawatan Umum (Krisnawati, S.IP., M.I.P. )

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*