Menurut Peraturan Bupati Sleman Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kapanewon terdiri dari :
- Panewu (Samino, S.IP, M.Ec.Dev)
- Panewu Anom (Sudarmanto, SH, M.I.P.)
- Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian (Susanti Dhamayani, S.KM)
- Kepala Subbagian Keuangan, Perencanaan, dan Evaluasi (Masrodli, SP)
- Kepala Jawatan Praja (Sidi Nugroho, S.H)
- Kepala Jawatan Keamanan (R. Barata Murpujiantaka, S.E., M.Si)
- Kepala Jawatan Kemakmuran (Gusnav Faifan, S.Sos)
- Kepala Jawatan Sosial (Budi Santosa, S.IP, M.Si)
- Kepala Jawatan Umum (Krisnawati, S.IP., M.I.P. )


Be the first to comment