Tugas Pokok dan Fungsi
Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat dan masing-masing Seksi Kapanewon Kalasan diuraikan sebagai berikut:

1. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi. Sekretariat dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
a. Penyusunan rencana kerja Sekretariat;
b. Perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
c. Penyelenggaraan urusan umum;
d. Penyelenggaraan urusan kepegawaian;
e. Penyelenggaraan urusan keuangan
f. Penyelenggaraan urusan perencanaan dan evaluasi;
g. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas satuan organisasi; dan
h Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja sekretariat
Didalam lingkungan Sekretariat Kapanewon terdapat dua Subbagian terdiri dari:
a. Subbagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum dan kepegawaian Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
1) Penyusunan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian.
2) Penyiapan bahan perumusan kebujakan teknis urusan umum dan kepegawaian.
3) Penyelenggaraan urusan surat-menyurat kearsipan, kepustakaan, dokumentasi, informasi, perlengkapan, dan rumah tangga.;
4) Penyusunan bahan rencana kebutuhan pegawai, pengembangan pegawai, kepangkatan, hak dan kewajiban pegawai, pembinaan pegawai serta tata usaha kepegawaian; dan
5) Evaluasi dan penyusunaan laporan pelaksanaan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian.
b. Subbagian Keuangan, Perencanaan, dan Evaluasi
Subbagian Keuangan, Perencanaan, dan Evaluasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan keuangan, perencanaan, dan evaluasi. Subbagian Keuangan, Perencanaan, dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
1) Penyusunan rencana kerja Subbagian Keuangan, Perencanaan, dan Evaluasi. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis urusan keuangan, perencanaan, dan evaluasi.
2) Pelaksanaan anggaran, Perbendaharaan, Pembukuan, Penyusunan Laporan Keuangan.
3)  Pengoordinasian penyusunan rencana kerja
4)  Penyenggaraan evaluasi dan pelaporan; dan
5)  Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja Subbagian Keuangan Perencanaan, dan Evaluasi.
2 Jawatan Praja
Jawatan Praja mempunyai tugas menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan dan melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan. Seksi Pemerintahan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
a. Penyusunan rencana kerja Jawatan Praja.
b. Perumusan kebijakan teknis pemerintahan.
c. Pengoordinasian kegiatan pemerintahan di tingkat Kapanewon.
d. Pembinaan Pemerintah Desa.
e. Penyelenggaraan dan pengoordinasian pelayanan pertanahan.
f. Pembinaan kelembagaan lembaga kemasyarakatan desa.
g. Penyelenggaraan fasilitasi pelayanan pajak bumi dan bangunan.
h. Penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang pemerintahan yang dilimpahkan.
i. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja jawatan Praja.
3 Jawatan Keamanan
Jawatan Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan dalam melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan penyelenggaraan keamanan. Jawatan Keamanan dalam melaksanakan tugas memiliki fungsi:
a. Penyusunan rencana kerja Jawatan Keamanan.
b. Perumusan kebijakan teknis Keamanan.
c. Pengoordinasian dan pembinaan Keamanan.
d. Pengoordionasian dan penyelenggaraan penegakan peraturan perundang-undangan.
e. Pengoordinasian dan pembinaan kesatuan bangsa.
f. Pengoordinasian penyelenggaraan penanggulangan dan penanganan bencana.
g. Penyelenggara urusan otonomi daerah di Keamanan yang dilumpahkan
h. Pengoordinasian dan pembinaan perlindungan masyarakat
i. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja Jawatan Keamanan.
4 Jawatan Kemakmuran
Jawatan Kemakmuran mempunyai tugas menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan dan melaksanakan pengoordinasian, pembinaan, dan pengembangan perekonomian dan pembangunan. Jawatan kemakmuran dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana kerja Jawatan Kemakmuran.
b. perumusan kebijakan teknis perekonomian dan pembangunan.
c. pengoordinasian dan fasilitasi pengembangan ekonomi masyarakat.
d. pengoordinasian dan pembinaan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam.
e. pengoordinasian dan penyelenggaraan perencanaan dan pengendalian pembangunan.
f. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
g. penyelenggaraan fasilitasi pelayanan bantuan perekonomian dan pembangunan.
h. penyelenggaraan urusan otonomi daerah di bidang perekonomian dan pembangunan yang dilimpahkan.
i. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja Jawatan Kemakmuran.
5. Jawatan Sosial
Jawatan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan dan melaksanakan pengoordinasian, pembinaan, dan pengembangan kesejahteraan masyarakat. Jawatan Sosial dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
a. Penyusunan rencana kerja Jawatan Sosial.
b. Perumusan kebijakan teknis kesejahteraan masyarakat.
c. Pengoordinasian pengembangan pendidikan non formal dan informal.
d. Pengoordinasian dan pembinaan seni dan budaya
e. Pengoordinasian dan pembinaan kesehatan dan keluarga berencana.
f. Pengoordinasian dan pembinaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
g. Pengoordinasian pelayanan sosial dan keagamaan.
h. Pengoordinasian penanggulangan kemiskinan.
i. Pengoordinasian perluasan kesempatan kerja dan pelatihan tenaga kerja
j. Pengoordinasian dan pembinaan kepemudaan dan keolahragaan
k. Penyelenggaraan fasilitasi pelayanan bantuan sosial
l. Penyelenggaraan urusan otonomi daerah di bidang kesejahteraan masyarakat yang dilimpahkan.
m. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja Jawatan Sosial.
6 Jawatan Pelayanan Umum
Jawatan Pelayanan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan dan melaksanakan penyelenggaraan pelayanan umum. Jawatan Umum dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana kerja Jawatan Umum;
b. perumusan kebijakan teknis pelayanan umum
c. penyelenggaraan dan pembinaan pelayanan umum
d. penyelenggaraan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa.
e. penyelenggaraan urusan otonomi daerah di bidang pelayanan umum yang dilimpahkan.
f. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja Jawatan Pelayanan Umum,
7 Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kecamatan sesuai dengan keahlian. Jenis dan jumlah jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan berdasarkan alokasi pemerintah Kabupaten.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*