Tugas Pokok dan Fungsi
Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat dan masing-masing Seksi Kapanewon Kalasan diuraikan sebagai berikut:
1. | Sekretariat | ||
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi. Sekretariat dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi: | |||
a. | Penyusunan rencana kerja Sekretariat; | ||
b. | Perumusan kebijakan teknis kesekretariatan; | ||
c. | Penyelenggaraan urusan umum; | ||
d. | Penyelenggaraan urusan kepegawaian; | ||
e. | Penyelenggaraan urusan keuangan | ||
f. | Penyelenggaraan urusan perencanaan dan evaluasi; | ||
g. | Pengoordinasian penyelenggaraan tugas satuan organisasi; dan | ||
h | Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja sekretariat | ||
Didalam lingkungan Sekretariat Kapanewon terdapat dua Subbagian terdiri dari: | |||
a. | Subbagian Umum dan Kepegawaian | ||
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum dan kepegawaian Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi: | |||
1) | Penyusunan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian. | ||
2) | Penyiapan bahan perumusan kebujakan teknis urusan umum dan kepegawaian. | ||
3) | Penyelenggaraan urusan surat-menyurat kearsipan, kepustakaan, dokumentasi, informasi, perlengkapan, dan rumah tangga.; | ||
4) | Penyusunan bahan rencana kebutuhan pegawai, pengembangan pegawai, kepangkatan, hak dan kewajiban pegawai, pembinaan pegawai serta tata usaha kepegawaian; dan | ||
5) | Evaluasi dan penyusunaan laporan pelaksanaan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian. | ||
b. | Subbagian Keuangan, Perencanaan, dan Evaluasi | ||
Subbagian Keuangan, Perencanaan, dan Evaluasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan keuangan, perencanaan, dan evaluasi. Subbagian Keuangan, Perencanaan, dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi: | |||
1) | Penyusunan rencana kerja Subbagian Keuangan, Perencanaan, dan Evaluasi. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis urusan keuangan, perencanaan, dan evaluasi. | ||
2) | Pelaksanaan anggaran, Perbendaharaan, Pembukuan, Penyusunan Laporan Keuangan. | ||
3) | Pengoordinasian penyusunan rencana kerja | ||
4) | Penyenggaraan evaluasi dan pelaporan; dan | ||
5) | Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja Subbagian Keuangan Perencanaan, dan Evaluasi. | ||
2 | Jawatan Praja | ||
Jawatan Praja mempunyai tugas menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan dan melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan. Seksi Pemerintahan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi: | |||
a. | Penyusunan rencana kerja Jawatan Praja. | ||
b. | Perumusan kebijakan teknis pemerintahan. | ||
c. | Pengoordinasian kegiatan pemerintahan di tingkat Kapanewon. | ||
d. | Pembinaan Pemerintah Desa. | ||
e. | Penyelenggaraan dan pengoordinasian pelayanan pertanahan. | ||
f. | Pembinaan kelembagaan lembaga kemasyarakatan desa. | ||
g. | Penyelenggaraan fasilitasi pelayanan pajak bumi dan bangunan. | ||
h. | Penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang pemerintahan yang dilimpahkan. | ||
i. | evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja jawatan Praja. | ||
3 | Jawatan Keamanan | ||
Jawatan Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan dalam melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan penyelenggaraan keamanan. Jawatan Keamanan dalam melaksanakan tugas memiliki fungsi: | |||
a. | Penyusunan rencana kerja Jawatan Keamanan. | ||
b. | Perumusan kebijakan teknis Keamanan. | ||
c. | Pengoordinasian dan pembinaan Keamanan. | ||
d. | Pengoordionasian dan penyelenggaraan penegakan peraturan perundang-undangan. | ||
e. | Pengoordinasian dan pembinaan kesatuan bangsa. | ||
f. | Pengoordinasian penyelenggaraan penanggulangan dan penanganan bencana. | ||
g. | Penyelenggara urusan otonomi daerah di Keamanan yang dilumpahkan | ||
h. | Pengoordinasian dan pembinaan perlindungan masyarakat | ||
i. | Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja Jawatan Keamanan. | ||
4 | Jawatan Kemakmuran | ||
Jawatan Kemakmuran mempunyai tugas menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan dan melaksanakan pengoordinasian, pembinaan, dan pengembangan perekonomian dan pembangunan. Jawatan kemakmuran dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi: | |||
a. | penyusunan rencana kerja Jawatan Kemakmuran. | ||
b. | perumusan kebijakan teknis perekonomian dan pembangunan. | ||
c. | pengoordinasian dan fasilitasi pengembangan ekonomi masyarakat. | ||
d. | pengoordinasian dan pembinaan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam. | ||
e. | pengoordinasian dan penyelenggaraan perencanaan dan pengendalian pembangunan. | ||
f. | pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum. | ||
g. | penyelenggaraan fasilitasi pelayanan bantuan perekonomian dan pembangunan. | ||
h. | penyelenggaraan urusan otonomi daerah di bidang perekonomian dan pembangunan yang dilimpahkan. | ||
i. | evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja Jawatan Kemakmuran. | ||
5. | Jawatan Sosial | ||
Jawatan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan dan melaksanakan pengoordinasian, pembinaan, dan pengembangan kesejahteraan masyarakat. Jawatan Sosial dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi: | |||
a. | Penyusunan rencana kerja Jawatan Sosial. | ||
b. | Perumusan kebijakan teknis kesejahteraan masyarakat. | ||
c. | Pengoordinasian pengembangan pendidikan non formal dan informal. | ||
d. | Pengoordinasian dan pembinaan seni dan budaya | ||
e. | Pengoordinasian dan pembinaan kesehatan dan keluarga berencana. | ||
f. | Pengoordinasian dan pembinaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. | ||
g. | Pengoordinasian pelayanan sosial dan keagamaan. | ||
h. | Pengoordinasian penanggulangan kemiskinan. | ||
i. | Pengoordinasian perluasan kesempatan kerja dan pelatihan tenaga kerja | ||
j. | Pengoordinasian dan pembinaan kepemudaan dan keolahragaan | ||
k. | Penyelenggaraan fasilitasi pelayanan bantuan sosial | ||
l. | Penyelenggaraan urusan otonomi daerah di bidang kesejahteraan masyarakat yang dilimpahkan. | ||
m. | evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja Jawatan Sosial. | ||
6 | Jawatan Pelayanan Umum | ||
Jawatan Pelayanan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan dan melaksanakan penyelenggaraan pelayanan umum. Jawatan Umum dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi: | |||
a. | penyusunan rencana kerja Jawatan Umum; | ||
b. | perumusan kebijakan teknis pelayanan umum | ||
c. | penyelenggaraan dan pembinaan pelayanan umum | ||
d. | penyelenggaraan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa. | ||
e. | penyelenggaraan urusan otonomi daerah di bidang pelayanan umum yang dilimpahkan. | ||
f. | evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja Jawatan Pelayanan Umum, | ||
7 | Kelompok Jabatan Fungsional | ||
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kecamatan sesuai dengan keahlian. Jenis dan jumlah jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan berdasarkan alokasi pemerintah Kabupaten. |
Be the first to comment