Kapanewon kalsan Kabupaten Sleman, secara yuridis berdasarkan pada ketentuan:

  1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kapanewon
  2. SK Bupati Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
  3. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan
  4. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
  5. Peraturan Bupati Sleman No. 2.8 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi Kapanewon.
  6. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 25 Tahun 2019 Tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan.
  7. Peraturan Menteri Dalam negeri No. 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Kapanewon Kalasan merupakan bagian dari Kabupaten Sleman yang dipimpin oleh Panewu. Kapanewon dibentuk oleh Kabupaten dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat.

Pembentukan Kapanewon harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu:

  1. Persyaratan dasar (Jumlah penduduk minimal, Luas wilayah minimal, jumlah minimal desa/kelurahan).
  2. Persyaratan teknis (kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan, dan persyaratan teknis lain).
  3. Persyaratan administratif.

Surat Keputusan

  1. Surat Keputusan Pejabat Pelaksana Informasi Publik
  2. Surat Keputusan Penanganan Benturan Kepentingan