Pelayanan Administrasi Terpadu Kantor Kapanewon Kalasan

1. Pelayanan Umum
Pendaftaran Penduduk
a. Pelayanan Perekaman KTP
b. Percetakan Data KK
c. Pemutakhiran data KK
d. Pindah datang penduduk
e. Dispensasi nikah
f. Legalisasi KP4
g. Aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital)
3. Praja
 a.  Turun Waris/Hibah Pertanahan
 b.  Legalisasi Pertanahan
c. Rekomendasi Pemanfaatan Tanah Desa
d. Rekomendasi APBKal dan Perubahannya
4. Kemakmuran
a. Registrasi proposal bantuan masyarakat terkait Pemberdayaan Ekonomi, Pertanian, Penguatan Modal, dan Lingkungan
5. Sosial
a. Registrasi proposal masyarakat terkait dengan Kebudayaan, Pendidikan, dan Kesehatan
b. Fasilitasi Kegiatan Masyarakat
 6. Keamanan
 a.  Registrasi proposal bantuan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat
7. Sekretariat
a. Layanan Informasi Publik
Maklumat Pelayanan

Dengan tulus iklas serta kesungguhan hati, Kami bertekad mematuhi dan melaksanakan Standar Pelayanan untuk memberikan pelayanan terbaik yang berfokus pada kepentingan masyarakat.