
Pada hari Kamis, tanggal 16 April tahun 2026 pukul 09.00 WIB – selesai, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Sumanggem Kapanewon Kalasan telah diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman Ibu Sriyanti Isti Purnani (Analis Kebijakan Ahli Muda).
Kegiatan ini dibuka oleh Panewu Kalasan , Bapak Samino,S.IP, M.Ec. Dev. Peserta kegiatan ini adalah ibu-ibu yaitu ibu dukuh dan kader perempuan di kalurahan Purwomartani dan Tirtomartani. Hadir juga Kaur Tata Laksana se-Kapanewon Kalasan. Sosialisasi ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak. dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Materi yang disampaikan terkait dengan definisi, manfaat, tujuan dan fungsi, syarat-syarat dan prosedur IKD. Dalam kegiatan ini juga dilakukan sesi tanya jawab, yang dijawab langsung oleh Narasumber.
Data per 16 April 2026 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kapanewon Kalasan wajib IKD sebesar 68.405, dengan realisasi aktivasi sebesar 12.770 atau pencapaian sebesar 18,67%. Setelah kegiatan ini, diharapkan capaian aktivasi IKD di Kapanewon Kalasan beranjak naik.


Be the first to comment