Kalasan, 2 September 2025
Bertempat di Aula Sadewa Puskesmas Kalasan pada hari Selasa tanggal 2 September 2025, Kepala Jawatan Sosial Kapanewon Kalasan memenuhi undangan dari Puskesmas Kalasan untuk mengikuti Sosialisasi Instruksi Bupati Sleman Nomor 001/INSTR/2025 tentang Penentuan Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman.
Dengan Instruksi Bupati ini, seluruh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP) Pemda diharapkan dapat terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah, yaitu puskesmas, agar pelayanan dasar yang diberikan lebih terarah, efisien, dan terstandar. Pelaksanaan Instruksi Bupati memerlukan sinergi lintas sektor, termasuk dengan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, serta peran aktif pemerintah kapanewon dan kalurahan dalam mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat
Instruksi Bupati ini diterbitkan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di puskesmas sekaligus mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam hal penyaluran subsidi premi bagi peserta BPJS yang ditanggung oleh pemerintah daerah, serta dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan dasar yang lebih bermutu dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Sleman. Keikutsertaan pihak Kapanewon Kalasan dalam pertemuan ini sejalan dengan salah satu tugas Jawatan Sosial yaitu melaksanakan pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup kesejahteraan masyarakat.


Be the first to comment