Rapat Pemeriksaan UKL-UPL “Perumahan Grand Sedayu Kalasan”

Kalasan, 8 Oktober 2025

Bertempat di Ruang Rapat UPTD Pelayanan Persampahan DLH Kabupaten Sleman pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025, Kapanewon Kalasan memenuhi undangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman dalam kegiatan Rapat Pemeriksaan UKL-UPL Rencana Kegiatan Pembangunan Real Estat Yang Dimiiki Sendiri atau Disewa “Perumahan Grand Sedayu Kalasan” milik PT. Sedayu Karya Pratama di Padukuhan Keniten Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman.

Pemeriksaan UKL-UPL adalah proses peninjauan dan evaluasi formulir UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan kesesuaian dengan standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta kesesuaian lokasi kegiatan dengan tata ruang. Proses ini meliputi pemeriksaan administrasi dan substansi, yang jika disetujui akan berujung pada penerbitan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) atau Izin Lingkungan. UKL-UPL adalah singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang merupakan dokumen lingkungan yang berisi rencana pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL, sehingga diperlukan sebagai syarat perizinan usaha. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman dalam mengelola dan memantau lingkungan hidup untuk mencegah atau mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut.

Tujuan Pemeriksaan UKL-UPL adalah: memastikan kegiatan usaha/kegiatan telah memenuhi standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan, memastikan kesesuaian lokasi kegiatan dengan rencana tata ruang, memberikan masukan dan saran untuk perbaikan standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan, dan menjadi dasar penerbitan Izin Lingkungan yang diperlukan untuk memulai usaha. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup perekonomian dan pembangunan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*