Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di wilayah Jawa Bali, Pelayanan Administrasi kependudukan Kapanewon Kalasan selama masa PPKM Darurat akan dilaksanakan sebagai berikut :
- Mengoptimalkan layanan online melalui laman dukcapilonline.slemankab.go.id
- Layanan Tatap Muka (offline) Hari Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dengan pembatasan jumlah antrian
- konsultasi dilakukan melalui telepon (0274) 86832

Be the first to comment