(Kamis, 21 Oktober 2021) – Kini PPKM di Kabupaten Sleman turun menjadi Level 2, mulai 19 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021. Pemerintah Kabupaten Sleman telah menerbitkan Instruksi Bupati (Inbup) Sleman Nomor 33/INSTR/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 COVID-19 di Kabupaten Sleman.
Perubahan pada PPKM Level 2 antara lain pengunjung dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk bersyarat ke tempat-tempat berikut :
1. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya), kapasitas MAX 25%, tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan didampingi orang tua;
2. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan didampingi orang tua;
3. Bioskop, kapasitas MAX 70%, dengan didampingi orang tua.
Selain perubahan tersebut di atas, perubahan juga terjadi pada :
1. Sektor non esensial MAX 50 % WFO, pegawai sudah di vaksin;
2. Sektor esensial MAX 75% pelayanan masyarakat, 50% administrasi perkantoran;
3. Perkantoran Kritikal MAX 50% administrasi perkantoran;
4. Resepsi pernikahan MAX 50% kapasitas ruangan, tanpa makan & minum di tempat;
5. Tempat ibadah MAX 75%, teknis dari kemenag;
7. Seni, Budaya, Olahraga dan Sosial Kemasyarakatan MAX 50%;
8. Konstruksi infrastruktur publik dan swasta beroperasi 100%;
9. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dll) MAX 25%;
10. Supermarket, hypermarket, toko berjejaring, pasar rakyat/pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan MAX 75% pengunjung;
11. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, kapasitas MAX 75%, operasional MAX pukul 18.00 WIB.
12. Sektor transportasi. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku ketentuan :
a. Vaksin lengkap (2 kali), dapat menggunakan antigen (berlaku 14 hari) perjalanan domestik
b. Vaksin dosis 1, dapat menggunakan antigen (berlaku 7 hari)
c. Belum vaksin, dapat menggunakan antigen (berlaku 1 x 24 jam)

Sumber : https://www.instagram.com/p/CVNTkqsh7qM/?utm_source=ig_web_copy_link

Be the first to comment