
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 sebesar Rp.2.001.000,- jumlah ini naik 5,12% atau sebesar Rp.97.500,- jika dibandingkan Tahun 2021.
Penetapan besaran UMK Tahun 2022 ini resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor SK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota Tahun 2022
Sumber : IG kabarsleman

Be the first to comment