
Layanan administrasi kependudukan (Adminduk) adalah hak dasar setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan dokumen resmi (KTP-el, KK, akta) secara mudah, gratis, dan setara guna mengakses layanan publik.
Sedangkan Kapanewon sendiri salah satunya memiliki fungsi krusial sebagai perpanjangan tangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kapanewon bertugas menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan, termasuk pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan (adminduk) agar lebih efektif dan efisien.
Adapun fungsi Kapanewon untuk Adminduk dilaksanakan melalui Jawatan Pelayanan Umum. Jawatan Pelayanan Umum merupakan unit kerja di tingkat Kapanewon yang bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan publik, termasuk Adminduk.
Layanan Adminduk di Kapanewon meliputi: perekaman dan cetak KTP-el, pembaruan Kartu Keluarga (KK), surat pindah datang, Kartu Identitas Anak (KIA), aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta akta pencatatan sipil.
Layanan Inklusi adminduk merupakan pelayanan administrasi kependudukan yang merata dan aksesibel bagi semua warga, termasuk kelompok rentan (disabilitas, lansia, ODGJ, dan penduduk terpencil), tanpa diskriminasi.
Secara umum inklusi adalah pendekatan untuk merangkul semua orang tanpa terkecuali, terlepas dari disabilitas, gender, usia, atau latar belakang untuk berpartisipasi penuh dalam Masyarakat.
Kapanewon Kalasan terus berupaya membangun, meningkatkan dan memperbaiki layanan termasuk Layanan Inklusi Adminduk. Untuk itu, saran dan masukan yang membangun sangat diharapkan untuk menjadikan Kapanewon Kalasan sebagai penyelenggara pelayanan publik yang dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kapanewon Kalasan.

Be the first to comment