

Kalasan, 4 Desember 2025
Bertempat di Halaman Kantor Kapanewon Kalasan pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025, Panewu Kalasan dihadapan peserta Apel Karyawan Kapanewon Kalasan menyerahkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) kepada 7 (tujuh) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam rangkaian Apel di Halaman Kapanewon Kalasan.
Sebelumnya bertempat di Stadion Maguwoharjo hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 diikuti seluruh PPPK Paruh waktu se-Kabupaten Sleman dalam acara Penyerahan Surat Keputusan PPPK Paruh Waktu, dimana dari Kapanewon Kalasan terdapat 7 (tujuh) karyawan PPPK Paruh waktu.
Panewu Kalasan menyerahkan secara langsung SPMT PPPK Paruh Waktu pada kegiatan Apel disamping untuk memberikan selamat atas ditetapkannya status kepegawaian yang baru, juga untuk memberikan pesan dan arahan bagi PPPK Paruh Waktu sebagai bekal dalam mengabdi dan menjalankan tugasnya terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025.

Be the first to comment